Kapan Anak Perempuan Wajib Memakai Hijab dalam Islam?

kapan-anak-perempuan-wajib-berhijab.jpg

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du.

Seseorang tidak dianggap terbebani kewajiban syariat (taklif) kecuali setelah ia mencapai usia balig. Adapun sebelum balig, maka tidak ada kewajiban syariat baginya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى 
.يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَبْرَأَ

"Pena (pencatatan dosa) diangkat dari tiga golongan: dari anak kecil hingga ia balig, dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang yang hilang akal hingga ia sembuh.” (HR. Abu Dawud no. 4402)

Berdasarkan hal ini, seorang anak perempuan wajib mengenakan hijab yang sempurna apabila ia telah balig.

Tanda-Tanda Balig

Tanda balig ada tiga tanda yang sama antara laki-laki dan perempuan, yaitu:
1. Keluar mani (ihtilam/mimpi basah).
2. Tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan.
3. Mencapai usia lima belas tahun.
4. Datang bulan/ haid (khusus bagi wanita).

Kewajiban Orang Tua Mendidik Anak Sebelum Balig

Meskipun anak belum dibebani kewajiban syariat sebelum balig, orang tua atau wali wajib membiasakan anak untuk menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan sejak dini, agar anak tumbuh di atas kebaikan tersebut dan tidak merasa berat setelah balig. Ini merupakan prinsip pendidikan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, 

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik) karena shalat ketika mereka berusia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud no. 495 dan Ahmad 2/187)

Hadis ini juga diriwayatkan dari Sabrah bin Ma‘bad رضي الله عنه dan dinilai hasan shahih, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani رحمه الله.

Contoh Pendidikan Anak dalam Puasa

Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari ar-Rubayyi‘ binti Mu‘awwidz رضي الله عنها tentang puasa ‘Asyura ketika diwajibkan atas kaum muslimin, 

فَكُنَّا نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ مِنَ الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ إِيَّاهَا حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ

“Kami berpuasa ‘Asyura dan menyuruh anak-anak kecil kami untuk berpuasa. Kami pergi ke masjid dan membuatkan untuk mereka mainan dari wol. Jika salah seorang dari mereka menangis karena lapar, kami berikan mainan tersebut sampai tiba waktu berbuka.” (HR. al-Bukhari no. 1960 dan Muslim no. 1136)

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika mereka meminta makanan, kami berikan mainan agar mereka terhibur hingga mereka menyempurnakan puasanya.”

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan:

فِي هَذَا الْحَدِيثِ تَمْرِينُ الصِّبْيَانِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَتَعْوِيدُهُمُ الْعِبَادَاتِ، وَلَكِنَّهُمْ لَيْسُوا مُكَلَّفِينَ

"Dalam hadis ini terdapat latihan bagi anak-anak untuk melakukan ketaatan dan pembiasaan mereka dalam ibadah, namun mereka belum termasuk orang yang dibebani kewajiban syariat.”

Imam Ibnul Qayyim berkata dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud:

وَالصَّبِيُّ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُكَلَّفًا فَوَلِيُّهُ مُكَلَّفٌ، لَا يَحِلُّ لَهُ تَمْكِينُهُ مِنَ الْمُحَرَّمِ، فَإِنَّهُ يَعْتَادُهُ وَيَعْسُرُ فِطَامُهُ عَنْهُ

"Anak kecil meskipun belum dibebani kewajiban, namun walinya adalah orang yang dibebani kewajiban. Tidak halal baginya membiarkan anak melakukan perkara yang haram, karena hal itu akan menjadi kebiasaan baginya dan akan sulit melepaskannya darinya.”

Kesimpulan:

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa anak belum dibebani kewajiban syariat sebelum baligh, namun Islam telah memberikan tuntunan yang sangat bijak agar orang tua membiasakan anak menjalankan ketaatan sejak dini. Pembiasaan terhadap ibadah dan menjauhi larangan sebelum baligh akan memudahkan anak menjalankan syariat ketika telah dewasa. Hal ini bukan bentuk pemaksaan, melainkan pendidikan bertahap yang penuh hikmah, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan dipraktikkan oleh para sahabat. Dengan pendidikan yang benar, anak akan tumbuh dalam ketaatan kepada Allah, mencintai ibadah, dan memiliki akhlak yang kokoh sesuai tuntunan Islam.

Referensi: Islamqa.info

Komentar