Mendekatkan Diri kepada Allah dengan Perbuatan Haram: Kekeliruan Orang Jahiliah


Di antara kesesatan besar kaum jahiliah adalah anggapan bahwa mereka dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang justru diharamkan. Salah satu bentuknya adalah menjadikan membuka aurat sebagai ibadah, khususnya ketika melakukan thawaf di Ka‘bah.

Allah Ta‘ala mengabadikan ucapan mereka dalam firman-Nya:

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا

“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: ‘Kami mendapati nenek moyang kami melakukan yang demikian itu, dan Allah memerintahkan kami melakukannya.’” (QS. Al-A‘raf: 28)

Thawaf Telanjang sebagai “Ibadah”

Orang-orang jahiliah dahulu melakukan thawaf dalam keadaan membuka aurat. Hal itu karena setan menghiasi perbuatan tersebut dalam pandangan mereka. Setan membisikkan bahwa siapa saja yang datang dari luar Tanah Haram tidak boleh thawaf dengan pakaian yang ia pakai di kampung halamannya, karena pakaian itu dianggap telah dipakai untuk bermaksiat.

Jika ia mendapatkan pakaian dari penduduk Tanah Haram, ia boleh memakainya untuk thawaf. Namun jika tidak, ia harus menanggalkan pakaiannya di batas Tanah Haram, lalu masuk dan thawaf dalam keadaan telanjang. Demikianlah setan memperindah perbuatan keji itu bagi mereka.

Ketika melakukannya, mereka berdalih dengan dua alasan:

1. “Kami mendapati nenek moyang kami melakukannya.”
2. “Dan Allah memerintahkan kami melakukannya.”

Dua-duanya adalah hujah yang batil, bahkan yang kedua lebih besar dan lebih berbahaya karena berisi kedustaan atas nama Allah.

Bantahan Allah terhadap Kedustaan Mereka

Allah Ta‘ala membantah mereka dengan tegas:

قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah: Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan perbuatan keji. Apakah kalian mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui?” (QS. Al-A‘raf: 28)

Allah sama sekali tidak mensyariatkan membuka aurat. Justru Dia memerintahkan untuk menutupnya, karena hal itu lebih menjaga dari fitnah dan mencegah terjatuh ke dalam kerusakan serta kejahatan moral. Berbicara tentang Allah tanpa ilmu adalah dosa dan kejahatan yang sangat besar.

Apa Saja yang Diharamkan Allah

Kemudian Allah menjelaskan secara rinci apa yang Dia haramkan:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah: Sesungguhnya Rabbku hanya mengharamkan perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dosa, dan kezaliman tanpa hak, dan kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak Dia turunkan hujah tentangnya, serta kalian mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui.” (QS. Al-A‘raf: 33)

Al-fawāḥisy (perbuatan-perbuatan keji) adalah jamak dari fāḥisyah, yaitu maksiat yang sangat buruk dan melampaui batas keburukannya. Termasuk di dalamnya adalah membuka aurat. “Yang tampak” berarti dilakukan terang-terangan di hadapan manusia, sedangkan “yang tersembunyi” adalah yang dilakukan secara diam-diam antara hamba dengan Rabb-nya.

Allah tidak pernah menurunkan dalil sedikit pun untuk membenarkan kesyirikan. Semua dalil yang Allah turunkan justru untuk menegakkan tauhid. Adapun berkata tentang Allah tanpa ilmu, dosanya bahkan lebih besar daripada syirik. Termasuk di dalamnya ucapan: “Allah memerintahkan kami membuka aurat.”

Karena itu, hendaklah takut orang-orang yang berani berkata, “Ini halal dan ini haram,” tanpa dalil dari Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya.

Perintah Menutup Aurat

Allah kemudian memberikan perintah yang jelas:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai anak Adam, pakailah perhiasan kalian di setiap masjid." (QS. Al-A'raf) 

Maksudnya: tutuplah aurat kalian setiap kali mengerjakan shalat, dan termasuk di dalamnya ketika melakukan thawaf di Baitullah.

Inti dan Pelajaran

Intinya, orang-orang jahiliah dahulu mengira bahwa mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan membuka aurat dan menganggapnya sebagai ibadah. Padahal itu adalah kedustaan dan kebohongan yang paling keji—na‘udzubillāh.

Dari sini dipahami bahwa membuka aurat hukumnya haram secara mutlak, kecuali karena kebutuhan darurat, seperti pengobatan yang benar-benar diperlukan, atau antara suami dan istri satu sama lain. Selain dua keadaan ini, membuka aurat adalah haram dengan keharaman yang sangat keras, karena dapat menyeret kepada perbuatan keji dan kejahatan moral.

Setan mengetahui bahwa telanjang membuka jalan menuju zina dan penyimpangan. Karena itu ia mendorong manusia untuk membuka aurat, lalu menamainya sebagai “kemajuan”, “peradaban”, dan “modernitas”. Sebaliknya, ia membuat manusia membenci pakaian sopan dan penutup aurat, lalu menyebutnya sebagai keterbelakangan, kemunduran, dan tradisi usang.

Apa yang terjadi pada hijab di zaman sekarang diremehkan, diejek, dan dipermalukan para pemakainya di media dan berbagai forum adalah sesuatu yang nyata. Namun semua itu tidak akan membahayakan orang-orang beriman, selama mereka tetap berpegang teguh pada agama mereka.

Sumber: Syarh Masā’il al-Jāhiliyyah karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Maktabah Syamilah.

Ditulis oleh: Adjie Abu Salma, 20 Jumadal akhirah 1447 H.

Komentar

Postingan Populer