Batasan Memukul Anak: Panduan Bijak bagi Orang Tua untuk Anak
Dalam mendidik anak, Islam mengajarkan keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan. Tidak semua kesalahan anak harus dihadapi dengan hukuman, apalagi dengan emosi. Syariat memberikan tuntunan yang jelas agar orang tua tetap berada di jalur pendidikan yang benar, termasuk ketika harus bersikap tegas. Karena itu, penting bagi setiap orang tua memahami batasan memukul anak dalam Islam, agar niat mendidik tidak berubah menjadi tindakan yang melampaui batas.
Sesungguhnya para ulama berpendapat tentang bolehnya seorang ayah atau ibu memukul anak-anak mereka dalam rangka mendidik. Diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama adalah sabda Nabi ﷺ:
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر، وفرقوا بينهم في المضاجع.
"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan sholat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika mereka berusia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka." (HR. Abu Dawud, no. 495)
Maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk memukul anak karena meninggalkan sholat. Pukulan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pendidikan. Namun para ulama menjelaskan bahwa pukulan untuk mendidik dibatasi dengan syarat keselamatan, baik dari sisi jumlah, cara, maupun tempatnya. Oleh karena itu, seorang ayah atau ibu ketika memukul anak-anaknya hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
Pertama, tidak boleh melebihi sepuluh kali pukulan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ، إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
“Tidak boleh mendera lebih dari sepuluh kali dera, kecuali dalam salah satu hudud (hukuman) Allah.” (HR. Bukhari, no. 6848 dan Muslim, no. 1708)
Kedua, tidak memukul wajah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ
"Apabila salah seorang dari kalian memukul, maka hendaklah ia menghindari wajah." (HR. Ahmad, no. 7414). Hadis ini juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang berbeda.
Ketiga, tidak memukul pada bagian tubuh yang menyakitkan atau dapat merusak, seperti kemaluan, perut, atau yang semisalnya.
Keempat, tidak mendidik dengan pukulan dalam keadaan marah, karena kemarahan dapat menyebabkan seseorang kehilangan kendali atas dirinya. Maka siapa yang memukul anak-anaknya dengan tujuan pendidikan, serta mematuhi batasan-batasan yang telah disebutkan, maka tidak ada dosa baginya.
Adapun melampaui batas dalam memukul anak-anak, maka hal itu tidak dibolehkan. Seorang orang tua wajib menghindari sebab-sebab yang menimbulkan kemarahan, serta memohon perlindungan kepada Allah dari setan ketika marah, sebagaimana Nabi ﷺ telah memberikan bimbingan tentang hal tersebut.
Mendidik anak bukan sekadar menuntut ketaatan, tetapi menanamkan cinta kepada kebenaran dan rasa aman dalam hati mereka. Ketegasan yang disertai ilmu, kesabaran, dan kasih sayang akan lebih membekas daripada hukuman yang lahir dari amarah. Dengan memahami batasan syariat, orang tua tidak hanya menjaga anak dari luka fisik dan batin, tetapi juga menjaga diri dari dosa dan penyesalan. Semoga Allah membimbing setiap orang tua untuk menjadi pendidik yang bijak, adil, dan penuh rahmat.
Sumber: https://www.islamweb.net
Disusun oleh: Adjie Abu Salma

Komentar
Posting Komentar