Nasihat Bagi Yang Belum Mampu Menikah
Pertanyaan:
Aku adalah seorang pemuda berusia 20 Tahun. Aku ingin menyempurnakan separuh agamaku (dengan menikah), namun aku belum ada kemampuan untuk itu. Maka, apa nasihat Anda untukku dalam keadaan seperti ini?
Jawaban:
Rasulullah ﷺ bersabda:
يا معشرَ الشَّبابِ، منِ استطاعَ منْكمُ الباءةَ فليتزوَّجْ، فإنَّهُ أغضُّ للبصرِ، وأحصنُ للفَرجِ، ومن لم يستطِعْ، فعليْهِ بالصَّومِ، فإنَّهُ لَهُ وجاءٌ.
Artinya: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang mampu maka hendaklah ia menikah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya menjadi pengekang.” (Shahih Ibnu Majah, 1507)
Rasulullah ﷺ dengan hadis ini memberikan bimbingan yang sangat jelas. Bagi pemuda yang belum mampu al-bā’ah, yaitu belum sanggup menanggung kebutuhan pernikahan, maka diarahkan untuk berpuasa. Puasa dijadikan sebagai sarana untuk menahan syahwat, meredakannya, serta menjaga diri dari keburukannya semampu mungkin.
Puasa -dengan izin Allah- akan memberikan wijā’, yaitu pengekangan terhadap syahwat. Maksudnya, puasa dapat melemahkan dorongan syahwat, menahannya dari gejolak yang berlebihan, dan membantu seorang pemuda menjaga kehormatan dirinya sampai Allah memudahkan baginya jalan menuju pernikahan.
Kesimpulannya, puasa memiliki peran sebagai terapi bagi syahwat, dan juga menjadi sarana untuk mengendalikan keinginan kuat seseorang terhadap pernikahan. Puasa termasuk sebab menundukkan pandangan, serta sebab melemahnya pengaruh setan. Karena setan berjalan pada diri anak Adam melalui aliran darah, dan puasa dapat melemahkan aliran tersebut, sehingga dengannya tercapai bagian besar dari tujuan yang diharapkan (menjaga diri).
Kumpulan fatwa dan nasihat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله.
Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/
Diterjemahkan oleh: Adjie Abu Salma

Komentar
Posting Komentar